KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial SB (34) ditangkap aparat Polsek Tambora setelah membawa kabur anak perempuan di bawah umur dan diduga melakukan perbuatan tak senonoh di berbagai tempat.
Kapolsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, SB bukan hanya melarikan korban dari rumah, namun juga menjalin hubungan intim dengannya sejak April 2025, bahkan berpindah-pindah Lokasi, mulai dari hotel hingga kontrakan.
“Pelaku akhirnya kami amankan di Karawang setelah dilakukan pencarian intensif, termasuk ke wilayah Muara Angke,” ujar Sudrajat, Kamis, 31 Juli 2025.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang sejak 23 Juni 2025. Dalam pemeriksaan, SB mengaku telah menjalin hubungan dengan korban selama empat bulan dan berjanji akan menikahinya.
Akibat perbuatannya, SB dijerat Pasal 332 dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)


