KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Bekasi Selatan memusnahkan sebanyak enam kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil penindakan yang dilakukan oleh tim unit Reskrim. Senin (2/9/24).
Menurut Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Setelah ada penetapan dari Pengadilan dan setelah di uji Puslabfor barang bukti ini patut kita musnahkan, karena ada beberapa saja yang penyisihan barang bukti yang untuk proses kelanjutan daripada pemberkasan tersangka,” jelas Untung.
Dari hasil penyitaan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba itu ada sebanyak lebih dari 6 kilogram serta beberapa barang bukti resitasi.
“Total yang dimusnahkan hampir sekitar 5 hingga 6 kilogram sekian dan ada beberapa bukti resitasi,” imbuhnya.


