Hukum

Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional, Situs 1XBET Raup Ratusan Miliar Rupiah per Tahun

×

Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional, Situs 1XBET Raup Ratusan Miliar Rupiah per Tahun

Sebarkan artikel ini
bareskrim polri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro (Humas Polri)

Koordinasi dengan PPATK

Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain itu, katanya, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. 

Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional. “Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia,” ujarnya.

Pihaknyamengimbau masyarakat, tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Juga, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *