KITAINDONESIASATU.COM – Judol (judi online) jaringan internasional dengan menggunakan situs 1XBET yang meraih ratusan miliar rupiah setiap tahun, berhasil dibongkar Bareskrim Polri.
Prestasi tersebut dilakukan lewat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Apa yang kami lakukan sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring,” kata Dittipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, pada Jumat (21/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas.
Pengungkapan Judol sindikat internasional, katanya, dimulai pada 14 November 2024 lalu.
Yakni, katanya, berdasarkan laporan polisi yang teregister dengan LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat.
Dari situlah, kemudian Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan melakukan penindakan di beberapa lokasi, pada 14 November 2024.
Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI.


