KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menindak 85 influencer yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online (daring) melalui akun media sosial mereka. Tindakan tersebut dilakukan sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.
“Sejak 4 November 2024, sebanyak 85 influencer telah diamankan oleh kepolisian,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024) di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan bertanggung jawab atas penindakan ini.
Komjen Wahyu menyebut bahwa beberapa influencer yang ditindak ternyata sudah lama mempromosikan situs judi online.
“Ada beberapa influencer yang baru diketahui, tapi sebenarnya mereka sudah mempromosikan situs judi ini sejak lama, bahkan sejak masa pandemi COVID-19,” ungkapnya. Beberapa dari situs yang mereka promosikan kini sudah tidak aktif lagi.
Untuk memastikan keaslian dan legalitas situs yang dipromosikan, Polri melibatkan ahli teknologi informasi (ITE) dan ahli pidana untuk menelusuri status situs judi tersebut.
“Kami melibatkan ahli ITE, ahli pidana, untuk menentukan apakah situs yang dipromosikan masih aktif atau tidak,” lanjutnya.
Selain menindak influencer, dalam periode 5-20 November 2024, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menahan 734 tersangka.
Beberapa tersangka merupakan operator, administrator, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, seperti pencari talent dan penyedia rekening bank.


