Akhirnya, pada 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang sebesar USD 43,6 juta kepada LPEI.
“Selama penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.
Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Penyidikan ini akan terus dilakukan dengan komitmen tinggi untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang timbul.
“Kami berharap dengan tuntasnya perkara ini, akan memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara,” tutup Cahyono.***


