KITAINDONESIASATU.COM-Dua pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) ditangkap Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota karena kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang jenis tramadol di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan, pelaku ditangkap saat Tim Presisi menggelar operasi rutin ke wilayahan pada Kamis (17/10) malam.
“Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Zain pada Sabtu (19/10/2024).
Tak butuh waktu lama, dua pemuda tersebut pun langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang yang disimpan oleh pelaku di dalam jok motor dengan kondisi terbungkus kantong plastik. Kedua pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat engan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pada awal Juni 2024 lalu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang AKBP Dr Josephen Vivick Tjangkung menyatakan, Kota Tangerang merupakan wilayah rawan peredaran, Sebab, Kota Tangerang sebagai kota yang dinilai sangat strategis dan sangat nyaman bagi jaringan narkoba, baik jaringan lokal maupun internasional.
“Bahwa Kota Tangerang sangat nyaman untuk jaringan narkotika. Maka seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangerang harus tetap waspada dan menjadikan masalah ini sebagai hal yang sangat meresahkan,” ujar Vivick.


