Hukum

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 41,57 Gram Sabu

×

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 41,57 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
narkoba purwakarta
Barang bukti narkoba (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta Polda Jawa Barat, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Pada Selasa (28 Januari 2025), tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap DH (39) di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 41,57 gram.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Purwakarta dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Cisalada.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan DH di depan salah satu objek wisata.

“Berbekal informasi dari warga, Sat Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di depan gerbang objek wisata. Penggeledahan terhadap DH menemukan sabu yang disembunyikan dalam kemasan kopi dan kotak kacamata,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, Selasa 11 Februari 2025.

Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sabu tambahan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 41,57 gram.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti timbangan digital merk Camry, ratusan plastik klip, dan ponsel Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *