Hukum

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 41,57 Gram Sabu

×

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 41,57 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
narkoba purwakarta
Barang bukti narkoba (Ist)

Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kasat Narkoba menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu jaringan bandar pemasok.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.

Kepada masyarakat, pihak kepolisian juga mengimbau agar aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat Purwakarta sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Bagi pemakai narkoba, sadarilah bahwa narkotika dapat merusak masa depan bangsa,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *