Menurut pengakuan RS, tindakan kriminal ini telah berlangsung lebih dari dua tahun, dimulai pada 2022. “Operasi terakhir dilakukan pada Oktober lalu, jadi sudah sekitar dua tahun enam bulan mereka beroperasi,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti pengiriman rekening dan ponsel berisi aplikasi mobile banking yang dikirim ke Kamboja, yang terkonfirmasi dengan adanya 1.081 lembar resi pengiriman. “Dari pengakuan tersangka, setiap resi tersebut mengirim dua unit ponsel, dan setiap ponsel berisi dua aplikasi mobile banking,” lanjutnya.
Dengan jumlah tersebut, diperkirakan sudah ada sekitar 4.324 rekening yang dipersiapkan untuk digunakan dalam perjudian online internasional. Rekening-rekening ini berasal dari warga yang berada di Jakarta Barat, terutama Cengkareng dan Tambora, serta beberapa wilayah lain seperti Menteng Atas di Jakarta Selatan dan daerah Tangerang.
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp4 miliar. Mereka juga diancam dengan pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Aris MP)
