J kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sebagai upaya jangka panjang untuk menjaga keamanan, Polresta Bogor Kota akan membangun Pos Pengamanan Terpadu yang beroperasi selama 24 jam di sekitar pasar.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban di pasar demi kenyamanan pedagang dan pengunjung,” kata Bismo, sembari mengajak masyarakat melaporkan segala bentuk premanisme melalui nomor aduan resmi Polresta Bogor Kota di 087810010057.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Ini adalah langkah tegas agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa berlangsung tanpa gangguan,” tutup Bismo dengan tegas. (Nicko)
