KITAINDONESIASATU.COM — Penutupan penanganan perkara pencurian sejumlah uang melalui kartu ATM menuai protes dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe SH, MH menyayangkan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menghentikan penyidikan, padahal terduga pelaku utama belum pernah diperiksa.
Langkah penghentian kasus ini dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan. Pihak korban menegaskan telah menyerahkan sejumlah bukti awal, mulai dari rekaman CCTV di lokasi transaksi ATM hingga rincian riwayat mutasi rekening yang mencatat penarikan tanpa izin.
“Bagaimana mungkin sebuah kasus ditutup atas alasan kurang bukti, sementara terduga pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi belum pernah dipanggil maupun diperiksa?” tegas Iskandar Halim Munthe yang didampingi empat kuasa hukum lainnya, Sabtu 25 Juli 2026.
Menurut tim hukum, tindakan penyidik menghentikan perkara secara sepihak berpotensi melanggar prosedur penanganan tindak pidana. Pihak korban pun mengadukan penanganan kasus ini ke Mabes Polri dan meminta digelar perkara khusus terhadap kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat korban mendapati serangkaian transaksi misterius dan pemindahan dana tanpa izin di rekening Bank BCA milik korban, pada subuh hari, 17 Februari 2026, antara pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB.
Bertekad mencari keadilan secara mandiri, korban menelusuri lokasi ATM di sebuah minimarket dan berhasil mengamankan rekaman video CCTV. Secara kasat mata, rekaman tersebut dengan jelas memperlihatkan sosok yang diduga kuat sebagai VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM, sinkron dengan menit-menit terkurasnya saldo korban.
Namun ironisnya, bermodal bukti mutasi rekening yang valid, rekaman CCTV yang terang benderang, serta petunjuk yang mengarah pada dugaan pelaku bernama VL. Laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dimentahkan.
Penyidik mengambil kesimpulan sepihak bahwa peristiwa tersebut ‘bukan merupakan tindak pidana’. Keputusan ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyidik yang menangani perkara.(*)






