Hukum

Polisi Grebek Komplotan Pembobol Kabel Penangkal Petir SPBU

×

Polisi Grebek Komplotan Pembobol Kabel Penangkal Petir SPBU

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi penangkapan. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi nekat yang bikin merinding berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap jaringan spesialis pencuri kabel penangkal petir (grounding) di puluhan SPBU Shell, dan jumlahnya bukan main, mencapai 46 lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebutkan dari total kasus itu, 40 TKP berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sementara enam lainnya tersebar di Karawang serta Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka berinisial U (31), WW (24), MR (21), MAH (22), R (26), JA (38), dan ANMS (18).

Yang membuat kasus ini serius, para pelaku bukan sekadar mencuri kabel biasa. Mereka menarget kabel grounding, — komponen vital penangkal petir di SPBU. Jika kabel tersebut hilang, risiko kebakaran bahkan ledakan bisa terjadi kapan saja saat pengisian bahan bakar.

“Pencurian ini sangat berbahaya, baik bagi pekerja SPBU maupun masyarakat yang sedang mengisi BBM,” ujar Iman.

Modusnya terbilang rapi. Para pelaku lebih dulu mengintai SPBU pada malam hari. Setelah situasi dianggap aman, mereka masuk ke area pom bensin dan langsung memotong kabel menggunakan alat khusus. Kabel lalu digulung agar mudah dibawa kabur.

Baca Juga  Tanggapi Kritikan Prabowo, KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Memvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Polisi juga mengungkap fakta lain: kelompok ini awalnya satu komplotan, namun pecah kongsi. Tersangka U dan WW kemudian membentuk geng masing-masing dan merekrut anggota baru untuk memperluas aksi pencurian.

Penangkapan bermula dari tertangkapnya WW dan ANMS di SPBU Shell Cipendawa pada 30 Januari sekitar pukul 03.45 WIB. Dari situ polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus lima pelaku lainnya di Kabupaten Karawang.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua sepeda motor, tang, gergaji besi, gunting besi, golok, gulungan kabel, hingga potongan tembaga hasil curian.

Baca Juga  OTT KPK Guncang Banten–Jakarta, Jaksa Ikut Diamankan

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *