KITAINDONESIASATU.COM- Area Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang golongan G. Lokasi yang berada di belakang Pasar Laladon itu menjadi sorotan setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas transaksi mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Ciomas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin.
Polisi Datangi Lokasi, Pelaku Diduga Kabur Saat Penggerebekan
Kapolsek Ciomas AKP Hendra mengatakan, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan kepolisian untuk menindak dugaan peredaran obat terlarang tersebut.
“Sudah, anggota sudah ke lokasi. TKP-nya berada di belakang Pasar Laladon,” kata AKP Hendra, Kamis 16 Juli 2026.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, para terduga pelaku diduga lebih dulu mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri.
“Saat petugas ke lokasi, mereka melarikan diri,” ujarnya.
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras
Meski belum berhasil mengamankan pelaku, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras golongan G yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 56 butir tramadol dan 193 butir hexymer.
“Barang bukti diamankan, tramadol 56 butir dan hexymer 193 butir,” jelas AKP Hendra.
Video Viral Picu Penyelidikan Polisi
Sebelumnya, sebuah video yang viral di Instagram memperlihatkan sejumlah orang berkerumun di kawasan belakang Pasar Laladon. Dalam video tersebut terlihat aktivitas yang diduga merupakan transaksi obat-obatan terlarang.
Viralnya video tersebut memicu perhatian masyarakat dan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan serta penindakan di lokasi.
Polisi Masih Memburu Terduga Pelaku
Hingga kini, Polsek Ciomas masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan memburu para terduga pelaku yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Polisi juga memastikan akan terus memantau kawasan tersebut guna mencegah kembali terjadinya peredaran obat keras ilegal di wilayah Ciomas.




