KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar terkait perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting bernilai fantastis. Dalam operasi yang dilakukan di beberapa gudang penyimpanan di wilayah Jakarta dan Tangerang, pihak kepolisian menyita barang bukti pakaian bekas senilai kurang lebih Rp4 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang menemukan adanya aktivitas bongkar muat dan distribusi pakaian bekas impor secara masif tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat 21 November 2025 menyatakan bahwa praktik ilegal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga merugikan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan kasus terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di Km 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi.
Edy mengatakan pakaian bekas tersebut dikirim dari luar negeri, yakni dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti, termasuk 439 bal pakaian bekas.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan melarang peredaran pakaian bekas impor ilegal karena dinilai mematikan industri garmen nasional. Pakaian bekas impor ini banyak dijual di kawasan Pasar Senen, Pasar Baru dan sejumlah pasar inpres lainnya.
Tati, warga Kalideres, mendukung tindakan tegas pemerintah dalam membasmi peredaran pakaian bekas impor ilegal. “Secara ekonomi bisa membangkitkan kembali industri garmen nasional yang selama ini kalah dengan pakaian impor bekas,” katanya kepada kitaindonesiasatu.com, Jumat 21 November 2025. (*)


