KITAINDONESIASATU.COM – Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Akibat investasi bodong itu korban rugi Rp 500 juta.
Informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan warga Batanghari Heriyanto ke Polda Jambi pada Juni 2024 lalu. Berbebal laporan tersebut polisi melakukan pemeriksaan dan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan, penyidik Subdit 1 Kamneg menaikkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka pada Senin (23/12).
Andri menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini. Modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban.
Korban pun tertarik dengan penawaran pelaku dengan menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.
Guna kepentingan penyidikan polisi telah memanggil Sekda Jambi tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/12) besok. (*)


