KITAINDONESIASATU.COM – Artis Natasha Wilona telah melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (19/12/2024) dan teregister di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ketika dikonfirmasi media.
Ia mengatakan laporan tersebut dengan nomor teregister LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada 19 Desember 2024.
Dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024), mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari kontrak kerja sama Natasha dengan sebuah perusahaan produk kecantikan.
“Kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
Namun, meskipun kontrak sudah selesai, foto Natasha Wilona masih digunakan dalam promosi produk kecantikan tersebut.
Sebagai respons, Natasha Wilona telah mengirimkan dua somasi kepada perusahaan PT IMA, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Karena merasa dirugikan, Natasha akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

