KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional dengan menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram. Dalam operasi besar yang dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat, polisi juga menangkap tujuh pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers Jumat 15 Agustus 2025 menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir. Para pelaku mencoba menyelundupkan sabu dalam kemasan yang disamarkan sebagai kemasan makanan, memanfaatkan jaringan distribusi logistik.
“Ini adalah jaringan internasional yang sangat terorganisir dan terputus-putus, sehingga kami harus bekerja ekstra untuk melacak setiap pelakunya,” ujar Ahmad David.
Sabu seberat 516 kg ini diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp 1 triliun, dan jika lolos ke pasar gelap, berpotensi merusak lebih dari dua juta jiwa masyarakat.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.




