KITAINDONESIASATU.COM-Pengadilan Negeri Serang mengirim tiga orang anggota pengganjal ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ke hotel prodeo atau penjara selama 5 tahun. Tiga orang tersebut yaitu Nopiansyah (47), Ahmad Hudori (37), dan Ismatullah (27) menggalan kartu ATM di mesin yang selanjutnya membobol dana nasabah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nopiansyah alias Iyan Bin Jalaludin, terdakwa II Ahmad Hudori alias Dodo Bin Jumri, terdakwa III Ismatullah Bin M Zakaria dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 782/Pid.B/2024/PN SRG, Selasa (21/1/2025).
Ketiganya dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan keputusan Majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati, bersama hakim anggota Dessy Darmayanti dan Lilik Sugihartono.
Aksi mereka bermula pada 7 Agustus 2024 di ATM Bank Mandiri area SPBU Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Ketiganya sengaja mengganjal lobang kartu mesin ATM menggunakan kertas tisu kasar yang telah diwarnai hitam.
Harapannya, agar orang lain yang hendak bertransaksi, mengalami kesulitan saat memasukan kartu ATM. Dalam kurun waktu yang tidak lama, setelah mengganjal lobang kartu, kemudian datang korban bernama Sabti Puji Tabti yang hendak menggunakan mesin ATM.
Nopiansyah yang sengaja berdiri di belakangnya kemudian pura-pura bertanya dan menawarkan bantuan dengan cara memasukan lagi kartu ATM korban dengan menyuruhnya menyebutkan dan memasukan nomor PIN ATM miliknya.
Ketika Sabti kebingungan dan lengah, Nopiansyah menukar kartu ATM yang yang dibawanya dengan kartu ATM milik Sabti. Setelah berpura-pura membantu serta berhasil memiliki kartu ATM dan hapal kata sandinya, Nopiansyah lalu meninggalkan Sabti dan menuju mobil yang dikendarai Ahmad Hudori dan Ismatullah.
“Mereka langsung mencari mesin ATM terdekat untuk menguras uang Sabti, dan setelah berhasil menguras uang, kartu ATM Sabti disimpan Nopiansyah untuk dijadikan alat tukar dengan calon korban lain,” tulis putusan.
Dari rekening Sabti, ketiganya berhasil menguras Rp 22 juta. Uang itu ditransfer sebesar Rp 2 juta kepada seorang bernama AGO dan sisanya digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan dibagi rata bertiga.
Dalam putusan, yang meringankan vonis ketiganya yaitu mereka telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, aksi mereka meresahkan masyarakat dan telah menikmati hasil kejahatannya. “Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” tulis putusan tersebut.


