KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menunda seluruh agenda persidangan pada Senin (1/9/2025) menyusul imbas aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parhutan, membenarkan keputusan itu. “Ada surat pemberitahuan dari kejaksaan mengenai ketiadaan sidang hari ini karena adanya penyampaian aspirasi ke dewan,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), seharusnya digelar 29 sidang, terdiri atas 6 perkara perdata dan 23 perkara pidana.
Sejak pagi, ruas jalan utama di Banjarmasin relatif lengang. Sejumlah sekolah meliburkan siswa, sementara sebagian kantor memilih mengurangi aktivitas. Warga tampak mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas maupun keamanan akibat aksi massa.
Pantauan di lapangan menunjukkan ribuan massa gabungan dari aliansi mahasiswa, pengemudi ojek daring, hingga masyarakat umum, bergerak dari Taman Kamboja di Jalan H. Anang Adenansi. Mereka kemudian menyusuri Jalan Kertak Baru hingga mencapai Kantor DPRD Kalsel.
Massa menuntut Ketua DPRD Kalsel Supian HK untuk menemui mereka. Supian bersama sejumlah pimpinan dewan akhirnya hadir di tengah kerumunan, yang disambut sorak antusias para pengunjuk rasa.
Dalam orasi, demonstran mengangkat beragam isu, mulai dari kasus dugaan kriminalisasi pengemudi ojek daring di Jakarta, penolakan pembentukan Taman Nasional Meratus, hingga desakan reformasi DPR dan Polri.
Aparat kepolisian dan TNI terlihat berjaga di sekitar gedung dewan. Ratusan personel lengkap dengan perlengkapan pengendali massa, termasuk mobil water cannon, disiagakan di balik pagar DPRD.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengingatkan peserta aksi agar tetap tertib. “Penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, selama dilakukan secara damai dan tidak terprovokasi,” katanya.(Anang Fadhilah)


