Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, menyatakan bahwa pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memastikan ketersediaan stok gula nasional dan stabilisasi harga. PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah yang, menurut Kejaksaan Agung, seharusnya tidak dilakukan tanpa persetujuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah sidang pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan dengan sidang eksepsi atau sanggahan dari pihak tergugat pada Selasa (19/11), diikuti dengan penyerahan bukti dan pemanggilan saksi ahli pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11).***
Editor Aam Permana S


