Hukum

Pengacara Hasto Siap Praperadilan, Gugatan Ditunda karena  KPK Tidak Datang 

×

Pengacara Hasto Siap Praperadilan, Gugatan Ditunda karena  KPK Tidak Datang 

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. ((st)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. ((st)

KITAINDONESIASATU.COM – Hasto Kristiyanto berkejaran waktu dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sekaitan itu gugatan praperadilan Sekjen PDIP tersebut masih ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang ditunda sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata hakim tunggal Djuyamto di persidangan PN Jaksel, pada Selasa (21/1/2025).

Di persidangan terungkap bahwa sidang ditunda oleh hakim karena pihak KPK tidak hadir. Dengan demikian, Djuyamto meminta para pihak untuk hadir pada sidang mendatang.

Djuyamto mengatakan, agenda mendatang adalah dengan memanggil KPK sebagai termohon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti, paling tidak dua bukti, yang bisa menyeret Hasto sebagai tersangka.

“Biro Hukum KPK sudah mengumpulkan semua bukti yang  digunakan dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” ujar Tessa, pada Selasa di Jakarta.

Dia katakan, bukti-bukti hukum yang dimiliki pihaknya berkaitan dengan penetapan Sekjen PDIP ini sebagai tersangka.

Hasto memang secara resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *