KITAINDONESIASATU.COM – Pelaku pembunuhan siswi Kelas 1 SMP di Pantai Cermin dalam tempo 3 X 24 jam berhasil diringkus oleh Tim gabungan Polres Sergai, Ditkrimmum Polda Sumut dan Polsek Pantai Cermin. Ia terancam hukuman mati.
Ini disampaikan Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang dan Kapolsek Pantai Cermin AKP Suherwin, di halaman Satreskrim Polres Sergai,Senin (16/12/2024) sore.
Tersangka atau pelaku berinisial HFN alias Nanang (27) warga Dusun I Desa Pematang Tatal,kecamatan Perbaungan dikenal sebagai pengedar narkoba dan pecandu berat sabu.
“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun I Desa Pematang Tatal, hari Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 21.00 wib. Pelaku sempat dikejar ke Medan,tetapi personel berselisih jalan dengan tersangka yang naik Angkot dan turun di Keramat Kuda – Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu. Setelah dikejar, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan karena melakukan perlawanan akhirnya betis kiri dan kanan pelaku, diberi hadiah timah panas,” kata Kapolres.
Kapolres menyatakan, pelaku mengaku hanya ingin membegal korban dan merampas sepeda motornya.
“Saat itu Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku mengintai korban yang akan pulang ke rumahnya,dan sesampainya di jalan depan rumah kosong (100 meter sebelum rumah korban di Dusun 3 Desa Lubuk Saban), korban dihempang pelaku dengan cara memanggul Bambu Betung sepanjang 5 meter. Saat korban berhenti maka pelaku kemudian memiting korban dari belakang,dan menyeret korban kearah rumah kosong. Akibat kerasnya pitingan pelaku keleher,akhirnya korban pingsan dan saat itu pakaian korban tersingkap dan langsung dicabuli,” tandas AKBP Jhon Sitepu.
“Saat itu tiba-tiba korban sadar dan mencoba menjerit,takut ketahuan lalu pelaku mencekik leher korban hingga tak bernafas lagi. Melihat korban tewas, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya naik korban untuk mengambil karung. Korban pun dimasukkan ke karung dan dibuang di sekitar rumah kosong.”
Pelaku kemudian kabur ke Medan,dengan niat menemui istrinya untuk meminjam duit dengan alasan untuk menebus Honda milik Mamaknya yang digadaikan pelaku. Saat pulang dari Medan inilah pelaku selisih kenderaan dengan personel yang mengejarnya,sesampainya pelaku dirumah barulah tau kalau dirinya sudah diincar Polisi”, jelas Kapolres.
Saat mau dibekuk Polisi,pelaku kabur kearah belakang rumah orangtuanya yang masih semak,lanjut AKBP Jhon Sitepu .Tetapi rumah itu sudah dikepung Polisi dan warga yang memang sudah mulai melihat kelakuan Nanang dan kroninya,pelaku ditemukan menyuruh dalam semak-semak dan berbekal senter disisir oleh polisi dan warga.
“Mencoba kembali kabur,saat itulah betis kiri dan kanan pelaku ditembak agar tidak melarikan diri. Menghindari amuk massa warga,kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Sergai. Melihat perbuatannya yang keji karena pengaruh narkoba, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) subs pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup”, tandas AKBP Jhon Sitepu. (Lilik/Yo)


