KITAINDONESIASATU.COM – Polda Banten berhasil membongkar kasus mengejutkan di Serang. Seorang pelajar berinisial AY (18) ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kejadian bermula pada 5 Agustus 2025 malam. Tersangka menjemput korban diam-diam, lalu membawanya ke Jakarta menggunakan mobil travel. Di sebuah kontrakan, aksi bejat itu pun terjadi.
Tak berhenti di situ, korban kembali dibawa ke Cirebon dan diperlakukan sama. Hingga akhirnya pada 8 Agustus 2025, korban dikembalikan ke rumah. Orang tua korban yang curiga langsung melapor ke polisi. Tersangka ditangkap di Polsek Waringinkurung pada hari yang sama.
“Tersangka membawa korban menggunakan mobil travel ke Jakarta,’’ ujar Dian Setyawan, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Polisi mengamankan barang bukti mulai dari pakaian korban, rekaman CCTV, hingga hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang memperkuat dugaan.
Kini, tersangka dijerat pasal berlapis dari KUHP hingga UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)




