Harli menyebut penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korban YIE mulanya terjadi pada awal 2022. Pelaku menghubungi korban melalui media sosial (Medsos) dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.
“Pada 13 Januari 2022, pelaku menghubungi YEI melalui Facebook Messenger. Minta uang dan mengaku buat pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6 juta,” tutur Harli.
Dia katakan, pelaku meminjam uang kepada YEI alias Indah dengan modus dan cerita melalui telepon, lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung.
Pelaku, lanjut dia, beralasan memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. Selain terhadap korban YEI, Harli menyebut pelaku menipu orang tua hingga istrinya.
“Terhadap orang tuannya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta,” rinci Harli.
Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta,” katanya. (Aris)


