Hukum

Pasal Demonstrasi di KUHP Baru Memicu Kekhawatiran Aktivis dan Mahasiswa

×

Pasal Demonstrasi di KUHP Baru Memicu Kekhawatiran Aktivis dan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Demokrasi KUHP
Demokrasi KUHP

… lanjutan Pasal Demonstrasi di KUHP Baru

Sejumlah aktivis juga menekankan bahwa kebijakan semacam ini sebenarnya tidak selaras dengan semangat reformasi hukum yang seharusnya mendorong keterbukaan dan memberikan perlindungan terhadap hak sipil. Mereka khawatir bahwa klasifikasi tindakan massa sebagai “mengganggu” kepentingan umum dapat menjerat demonstran bahkan dalam konteks protes damai.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menanggapi kekhawatiran publik tersebut dengan penegasan bahwa ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk melarang unjuk rasa sebagai ekspresi pendapat. Wakil Menteri menyatakan bahwa ketentuan pemberitahuan sebelumnya, meskipun bukan izin resmi, dibutuhkan agar aparat bisa mengkoordinasikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta memastikan bahwa hak semua pihak dihormati. Sanksi pidana, menurut pemerintah, hanya akan diterapkan apabila demonstrasi benar-benar mengakibatkan gangguan yang signifikan terhadap tata tertib dan keamanan umum.

Pengesahan dan berlakunya KUHP baru menjadi bagian dari upaya pemerintah menggantikan hukum pidana lama warisan kolonial Belanda. Regulasi ini diberlakukan bersamaan dengan hukum acara pidana (KUHAP) yang telah direvisi, meskipun implementasi kedua undang-undang ini masih menimbulkan beragam reaksi dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil yang mengkhawatirkan potensi pelemahan hak asasi manusia.

(BiiHann ^^)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *