PN Serang Vonis Penjara 7 Hari Joki Balap Liar

PN Serang Vonis Penjara 7 Hari Joki Balap Liar

Hukum

Dua pelaku balap liar di Kota Serang bernama Muhammad Iqrom Fajar (21) dan Yazid Al Ghifari (22) divonis bersalah melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang dengan sanksi pidana penjara selama 7 hari.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.