KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota tambahan haji. Oknum tersebut dicurigai menerima uang hingga Rp 113 juta dari setiap jemaah yang ingin mendapatkan kuota tambahan di luar jalur resmi.
Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Modus operandi yang dilakukan oknum ini adalah dengan menawarkan jalur ilegal kepada jemaah yang sebelumnya tidak lolos seleksi. Untuk mendapatkan “jalur khusus” tersebut, jemaah harus membayar sejumlah uang kepada oknum yang memanfaatkan jabatannya di kementerian.
Dugaan praktik korupsi ini tentu saja mencoreng citra Kemenag sebagai lembaga pelayanan publik. Hal ini juga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, terutama bagi ribuan jemaah yang telah lama menanti giliran untuk bisa berangkat haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berawal dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag. Tujuannya untuk memperebutkan kuota tambahan 10.000 jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi. Sang oknum mendapat 2.600 – 7.000 USD per kuota jemaah haji.
Menanggapi kasus ini, pihak Kemenag menyatakan siap bekerja sama penuh dengan KPK untuk mengusut tuntas masalah tersebut. Mereka juga berjanji akan memberikan sanksi tegas, bahkan pemecatan, jika oknum tersebut terbukti bersalah. Kemenag berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal agar praktik kotor serupa tidak terulang di masa depan.


