KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China berhasil diciduk aparat Polres Jakarta Sealtan setelah terbukti melakukan penipuan daring (online scamming) dengan modus mengaku sebagai petugas penegak hukum yakni polisi di China. Komplotan ini berhasil menipu sejumlah korban dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan modus operandi pelaku.
“Mereka beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan menyasar korban dengan panggilan telepon atau pesan singkat, berpura-pura menjadi polisi dengan korbannya sesama WN China, ” jelas Kombes Ade.
Para pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih terlibat kasus pidana, seperti narkoba atau pencucian uang, kemudian meminta sejumlah uang untuk “penyelesaian kasus.” Modus ini terbilang canggih, menggunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) agar nomor telepon yang muncul seolah-olah berasal dari instansi resmi.
Dari penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk belasan unit ponsel, laptop, modem, dan perangkat komunikasi lainnya. Namun saat diinterogasi petugas, para pelaku melakukan gerakan tutup mulut dan mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris.
Karena itu, Polres Jakarta Selatan akan melimpahkan kasus ini ke Interpol untuk ditindaklanjuti.






