KITAINDONESIASATU.COM – Kuasa hukum Menteri Pertanian, Andri Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menegaskan gugatan perdata Rp200 miliar terhadap Tempo bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan melindungi martabat 160 juta petani Indonesia.
Dalam keterangan resmi, Chandra menjelaskan, jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan ke publik melalui program strategis di sektor pertanian seperti penyediaan pupuk, perbaikan irigasi, dan program pangan nasional.
“Dana ini masuk ke kas negara, manfaatnya kembali ke rakyat, khususnya petani,” ujar Chandra, Jumat (7/11)
Nilai gugatan Rp200 miliar terdiri dari kerugian material Rp19 juta dan kerugian imaterial Rp200 miliar, yang mencakup reputasi, nama baik, dan rasa tidak nyaman akibat pemberitaan yang dinilai tidak akurat.
“Kerugian imaterial memang sulit diukur, tapi kami serahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” jelasnya.
Chandra menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi Mentan Amran, yang bahkan tidak pernah mengambil gaji sebagai menteri dan kerap menggunakan dana pribadinya untuk mendukung kegiatan kementerian.
“Kalau pun dikabulkan, uang itu tetap disetor ke kas negara untuk kepentingan petani dan pertanian nasional,” tambahnya.
Gugatan ini muncul setelah Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Penilaian dan Rekomendasi (PPR), tetapi tidak dijalankan secara utuh. Chandra menyoroti poster dan motion graphic yang dinilai menyesatkan, menampilkan tumpukan karung beras berlubang seolah beras pemerintah busuk, sehingga mencederai kerja keras petani dan pemerintah.
“Ini bukan ujuk-ujuk menggugat. Semua mekanisme etika sudah ditempuh, tapi karena Dewan Pers tidak dilaksanakan secara profesional, jalur hukum ditempuh agar perkara dinilai objektif,” kata Chandra.
Kuasa hukum Mentan Amran menegaskan, langkah ini justru mendukung pers yang profesional, karena kebebasan pers tanpa etika hanya menghasilkan kekacauan informasi.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut gugatan ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi hubungan pejabat publik dan media. Menurutnya, mekanisme sengketa pers seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan.
“Di sanalah media belajar bertanggungjawab. Menggugat lewat pengadilan bisa menimbulkan ketakutan ‘bredel gaya baru’,” ujarnya. (*)




