Berita UtamaHukum

Mantan Ketua KPU Banjarbaru Divonis Penjara, Terbukti Tipu Rp 3,6 Miliar !

×

Mantan Ketua KPU Banjarbaru Divonis Penjara, Terbukti Tipu Rp 3,6 Miliar !

Sebarkan artikel ini
penjara
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana, jalani sidang di PN Batulicin dengan kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Rabu (21/8/2014). (ist/kitaindonesia1)

KITAINDONESIASATU.COM, KALSEL -Mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.

Setelah menjalani serangkaian persidangan di PN Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, mantan jurnalis media cetak nasional di Banjarmasin ini akhirnya menerima putusan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun pada Jumat (6/9/2024) dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batulicin, sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu siang. Setelah mendengar vonis itu, Rozy Maulana langsung sujud syukur di ruang sidang.

Penasihat hukum Rozy, Muhammad Az’ari Rakhman SH MH, menyatakan menerima keputusan tersebut. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanbu, yaitu Ryan Augusti Manoi SH, Hanindyo Budidanarto SH MH, dan Yusrin Shafira SH.

Hukuman enam bulan penjara ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta sembilan bulan penjara, dengan pengurangan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Rozy Maulana SH terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa kwitansi asli pembayaran senilai Rp 3,6 miliar, yang diterima oleh terdakwa Rozy Maulana pada 7 Februari 2024, serta uang tunai sebesar Rp 65 juta, dikembalikan kepada saksi korban, H GT Denny Ramdhani, melalui saksi Darmawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *