Berita UtamaHukum

Mantan Ketua KPU Banjarbaru Divonis Penjara, Terbukti Tipu Rp 3,6 Miliar !

×

Mantan Ketua KPU Banjarbaru Divonis Penjara, Terbukti Tipu Rp 3,6 Miliar !

Sebarkan artikel ini
penjara
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana, jalani sidang di PN Batulicin dengan kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Rabu (21/8/2014). (ist/kitaindonesia1)

Kasus ini diajukan ke PN Batulicin pada 24 Juli 2024 dan mulai disidangkan sejak 31 Juli dengan agenda pembacaan dakwaan JPU.

Sidang kedua dilaksanakan pada 14 Agustus dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum, diikuti sidang ketiga pada 21 Agustus yang melanjutkan pembuktian serta pemeriksaan terdakwa.

Sidang keempat pada 28 Agustus mengagendakan pembacaan tuntutan pidana dan permohonan dari terdakwa, hingga putusan dibacakan pada sidang kelima, Rabu lalu.

Berdasarkan data dari SIPP PN Batulicin, Rozy Maulana didakwa melakukan tindak penipuan dan penggelapan pada 7 Februari 2024. Terdakwa menjanjikan korban dapat meningkatkan perolehan suara calon legislatif di Kota Banjarbaru dengan biaya sebesar Rp 3,6 miliar.

Namun, setelah pemilu pada 20 Maret 2024, perolehan suara yang dijanjikan tidak sesuai dengan target, hanya mencapai 4.684 suara. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,6 miliar dan membawa kasus ini ke ranah hukum. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *