Angka ini berbeda dengan yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tahap penyidikan yang mencatatkan angka sekitar Rp104,3 miliar.
Dalam perkara ini, Mardani Maming berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL kepada PT PCN. Ia juga diduga memerintahkan, membuat, dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang berisi persetujuan pelimpahan IUP OP batu bara tersebut. (Anang Fadhilah)


