Hukuman terhadap Mardani Maming
Mardani Maming dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar (Rp110.604.731.752).
Apabila Mardani tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang tersebut. Jika tidak ada harta yang mencukupi, ia akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Mardani Maming akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kasasi yang Ditolak oleh MA
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi dari Mardani Maming yang juga merupakan mantan politisi PDIP dan mantan Bupati Tanah Bumbu. Pada 1 Agustus 2023, MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
Mardani Maming terbukti menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (sekitar Rp118 miliar) terkait dengan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).


