KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani Maming mantan Ketua PDIP Kalsel dan mantan Ketua HIPMI Pusat, terpidana dalam kasus korupsi.
Dengan pengabulan PK ini, hukuman penjara Mardani Maming dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun.
Putusan Pengadilan
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 4 November 2024, MA memutuskan untuk mengubah keputusan sebelumnya, yang menguatkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mardani Maming.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa, 5 November 2024.
Perkara ini diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi, dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti yang menangani perkara ini adalah Dodik Setyo Wijayanto. Masa pemeriksaan perkara ini berlangsung selama 120 hari.
Perubahan Komposisi Majelis Hakim
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Sunarto. Namun, setelah Sunarto dilantik sebagai Ketua MA, posisinya digantikan oleh Hakim Agung Prim Haryadi.


