KITAINDONESIASATU.COM – Warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Selatan yang tertangkap membawa narkoba atau alat komunikasi ilegal seperti handphone (HP), kini harus bersiap menerima sanksi tegas. Salah satunya adalah pemindahan ke Lapas Nusakambangan.
Pernyataan keras itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, dalam kegiatan Deklarasi Komitmen Bebas Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal yang digelar di Lapas Narkotika Karang Intan, Kamis (5/6/2025) pagi.
“Kalau ada yang masih nekat bawa narkoba atau HP ilegal, tak ada pilihan lain, sanksi berat menanti. Bisa langsung dikirim ke Nusakambangan,” tegas Mulyadi di hadapan kepala lapas se-Kalsel, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
Mulyadi menegaskan, sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada narapidana. Petugas lapas yang terbukti ikut terlibat dalam penyelundupan juga akan diproses hukum. “Jika ada petugas lapas terbukti ikut bermain, tentu akan diproses hukum sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan efek jera dan memperkuat kedisiplinan di dalam lapas. Ia juga memastikan bahwa fasilitas komunikasi resmi sudah tersedia sehingga tak ada alasan lagi bagi warga binaan untuk menyelundupkan alat komunikasi.
“Wartelsus sudah kami siapkan. Di Lapas Karang Intan, misalnya, ada 20 unit HP resmi yang penggunaannya diawasi petugas. Komunikasi sah sudah kami fasilitasi,” terangnya.
Sebagai bentuk keseriusan, deklarasi ini juga diikuti dengan tes urine terhadap seluruh warga binaan, petugas, dan pejabat lapas se-Kalsel. Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.
Secara nasional, larangan penggunaan dan kepemilikan HP, narkoba, serta barang terlarang lainnya di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan) merupakan kebijakan yang sudah lama diberlakukan. Namun pengawasan kini semakin diperketat.
“Kami ingin menciptakan lapas yang bersih dari narkoba dan pelanggaran lainnya. Salah satu sumber gangguan keamanan berasal dari penggunaan HP oleh napi yang digunakan untuk mengendalikan kejahatan dari dalam penjara,” ujar pejabat Ditjen PAS Pusat dalam keterangannya.


