KITAINDONESIASATU.COM – Iwan tengah menunggu sidang. Pengacara dari firma hukum Universitas Nasional ini, duduk menunggu giliran beracara, Rabu (15/1/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laki-laki berusia 54 tahun ini biasa menangani masalah narkoba. Pun, kali ini, kliennya terlibat kasus barang haram tersebut.
Beberapa kali ia menangani masalah narkoba yang menyeret kliennya di pengadilan. “Masalah narkoba masih menjadi perkara pidana,” kata Iwan membuka pembicaraan kepada kitaindonesiasatu.com, pada Rabu di Jakarta.
Tidak gampang, lanjutnya, mereka yang terlibat narkoba dapat menjalankan rehabilitasi lantara ada pasal yang membatasi.
“Pasalnya ada tertulis kata ‘menyimpan’ narkoba inilah, yang digunakan kepolisian menjerat pemakai, bukan hanya bandar narkoba,” ujar pria yang memiliki empat anak ini.
Dengan pasal tersebut, katanya, kepolisian memiliki peluang hukum untuk menjerat pidana kepada pengguna barang haram itu.
Selain narkoba, Iwan pernah juga menangani masalah perceraian dan waris. Biasanya ia bersidang di Pengadilan Agama.
Kalangan kampus selain memiliki lembaga hukum, banyak juga yang mempunyai fakultas hukum, seperti yang dimiliki Universitas Nasional.
Namun, kata Iwan, para lulusannya tidak bisa langsung diterima di lembaga hukum tempatnya bernaung.

