KITAIINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menekankan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan KPK.
Ia menyatakan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus terhadap Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.
Hal tersebut disampaikan Nawawi setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.
Nawawi juga membantah tudingan bahwa KPK lambat dalam menangani laporan mengenai dugaan gratifikasi oleh Kaesang. Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur tetap (protap) yang dijalankan secara konsisten, dan menurutnya, penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur yang ada.
Lebih lanjut, Nawawi menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan Kaesang dan belum menerima informasi terkait hal tersebut. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa KPK tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga menjadi sorotan terkait penggunaan jet pribadi.
Nawawi menjelaskan bahwa isu korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik seperti Bobby Nasution, berada dalam lingkup tugas KPK. Untuk itu, pihaknya telah meminta Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat, 30 Agustus, KPK mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang Pangarep. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang ramai dibahas di media sosial. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa surat undangan tersebut sedang dalam proses pengonsepan.
Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, baru-baru ini mendapat sorotan di media sosial terkait dugaan penggunaan jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Dugaan ini memicu perhatian publik dan mendorong KPK untuk mengambil langkah klarifikasi guna memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.- ***


