“Pemeriksaan ini untuk mendalami lebih lanjut terkait dengan rapat-rapat dewan direksi mengenai perjanjian tersebut,” ungkap Tessa dalam keterangannya pada Jumat pekan lalu.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di tiga rumah terkait penyidikan.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021, telah ditetapkan dua tersangka, yakni DP sebagai Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan seorang lainnya sebagai Komisaris PT IAE,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan informasi yang beredar, DP adalah Danny Praditya, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019.
Saat ini, Danny menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim, yang merupakan Direktur Utama PT Isargas.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terpisah.
Sprindik pertama, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor 79/DIK.00/01/05/2024, dikeluarkan pada 17 Mei 2024, dan Sprindik kedua, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor 80/DIK.00/01/05/2024, juga dikeluarkan pada tanggal yang sama. ***


