KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, Senin 10 Februari 2025.
Usai diperiksa, kepada wartawan Rini menjelaskan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi dalam transaksi pembelian gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Sebagai saksi, saya diminta untuk memberikan konfirmasi terkait program yang ada di PGN yang kemudian diakuisisi oleh Pertamina,” ujar Rini di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/2/2025).
Rini mengungkapkan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pejabat PGN yang terlibat dalam proses akuisisi tersebut.
Namun, Rini mengaku kesulitan mengingat detail tersebut karena peristiwa ini terjadi sepuluh tahun lalu.
“Saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan Direktur Utama PGN saat itu, namun saya sudah lupa karena ini sudah sepuluh tahun lalu,” tambah Rini.
Sebelumnya, KPK telah menyelidiki peran dewan direksi PT PGN dalam transaksi jual beli gas dengan PT IAE.
Penyidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Kamis, 26 September 2024, yaitu Adi Munandir, yang menjabat sebagai Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN pada 2015-2018, dan Rachmat Hutama, Corporate Secretary PT PGN.
Mereka juga diperiksa terkait dengan rapat-rapat dewan direksi PT PGN yang membahas perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.


