KITAINDONESIASATU.COM -KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan PT Pertamina dari tahun 2011 hingga 2021.
Meski mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, sudah dijatuhi hukuman penjara, KPK kini memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
“Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, diperiksa oleh penyidik KPK hari ini sebagai saksi,” ujar Tessa dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Januari 2025, di Jakarta.
Ahok yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi terkait kasus LNG Pertamina.
Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.
“Iya, kami (Ahok) waktu itu menemukan proyek yang merugikan negara dan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN,” ungkap Ahok. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek yang berpotensi merugikan negara merupakan bagian dari tugasnya sebagai komisaris.
Sebelumnya, Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009—2014, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh pengadilan. Karen terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina yang merugikan negara.


