Hukum

KPK Periksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

×

KPK Periksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Sebarkan artikel ini
ahok
KPK periksa Ahok (Ist)

Dalam kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana utama, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS.

Pada 2 Juli 2024, KPK juga menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus ini, yang melibatkan penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi ini dan menuntut pertanggungjawaban kepada semua pihak yang terlibat. (amp/aps)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *