KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Demikian diungkapkan Jubir KPK Tessa Mahardhika menanggapi putusan hakim tunggal tersebut, Selasa (12/11/2024).
“KPK akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil,” katanya.
“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” tuturnya.
Tessa Mahardhika menambahkan, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex specialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.(*)


