KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana fantastis yang menyeret keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Total penerimaan keluarga disebut mencapai Rp19 miliar sepanjang 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan FAR diduga menerima Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota Komisi X DPR RI, disebut kebagian Rp1,1 miliar. Dua anaknya pun ikut terseret—Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) Rp4,6 miliar dan Mehnaz Na (MHN) Rp2,5 miliar.
Tak berhenti di situ, KPK menyebut ada tambahan sekitar Rp5,3 miliar yang juga mengalir ke lingkar keluarga. Namun dari jumlah tersebut, Rp2,3 miliar diduga sudah dibagikan kepada Rul Bayatun (RUL), Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang disebut sebagai orang kepercayaan FAR. Sementara Rp3 miliar lainnya masih sebatas penarikan tunai dan belum terdistribusi.
Penangkapan terjadi pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. FAR diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Tak lama berselang, KPK juga menangkap 11 orang lain dari Pekalongan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi OTT ketujuh sepanjang 2026—dan berlangsung di bulan Ramadan.
Sehari setelah penangkapan, tepat 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. (*)


