Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar pada Kamis (13/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Kemudian Hasto melakukan perlawanan hukum, menggugat penetapannya oleh KPK sebagai tersangka.
Permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP itu teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. (Aris MP/aps)


