Hukum

Korupsi Rp19 Miliar, Mantan Direktur PT Asabaru Balangan Ditahan

×

Korupsi Rp19 Miliar, Mantan Direktur PT Asabaru Balangan Ditahan

Sebarkan artikel ini
korupsi
MRA tersangka korupsi Rp19 miliar. Dan penampakan kantor PT Asabaru Daya Cipta Lestari. (ist)

Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 September 2023. Dalam RUPS tersebut, ditemukan adanya pergeseran dana yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang sudah disetujui, serta pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

MAR diminta mengembalikan dana yang telah dipakai tanpa persetujuan RKB. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ia gagal mengembalikan dana tersebut. Akibatnya, MAR dipecat, dan perusahaan yang dipimpinnya dibekukan.

MAR mengaku bahwa dari total Rp20 miliar dana investasi Pemkab Balangan, sekitar Rp12 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri dalam bentuk deposito. Namun, setelah pemeriksaan, hanya Rp6 miliar yang dipindahkan, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan usaha lain di bidang pertambangan.

Selain itu, sekitar Rp8 miliar digunakan untuk keperluan operasional perusahaan, termasuk gaji direksi, pembelian tanah, dan renovasi kantor yang statusnya adalah pinjam pakai dari aset pemerintah daerah. (Anang Fadhilah)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *