KITAINDONESIASATU.COM-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Banten menetapkan Kepala Desa Ngawinan, Mas’ud, sebagai tersangka pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten AKBP M Fauzan Syahrin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari media pada 7 Oktober 2024. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan proses penyelidikan. “Berawal dari media online terkait pungli PTSL,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (8/11/2024).
Saat dilakukan proses penyelidikan, didapati bahwa adanya pungutan yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.
“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150.000,” kata Fauzan.
Dari proses penyidikan sementara, lanjut Fauzan, terdapat 512 pemohon PTSL dari warga Desa Pangawinan. Dari ratusan warga tersebut, tersangka meminta tarif sebesar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta. “Mintanya Rp 250.000 sampai Rp1,5 juta,” ujar pria yang menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Banten ini.
Fauzan menjelaskan, dari jumlah pemohon PTSL tersebut, terdapat potensi keuntungan pribadi yang dilakukan oleh pelaku hingga Rp 500 juta lebih. Terkait jumlah rill uang yang sudah didapatkan pelaku, penyidik masih melakukan pendalaman. “Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp. 512.000.000,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. “Ancaman pidana sesuai Pasal 368 KUH Pidana sembilan tahun,” tutur Fauzan.


