Hukum

Kekuatan Medsos Status Guru Supriyani Jadi Bebas Bersyarat

×

Kekuatan Medsos Status Guru Supriyani Jadi Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
supriani
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mendapat status bebas bersyarat dari PN Konawe, setelah beritanya viral. instagram @ctd.Insider

KITAINDONESIASATU.COM – Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe, Sulteng yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai dituding menghukum muridnya, saat ini resmi berstatus bebas bersyarat.

Penahanannya Supriani akhirnya ditangguhkan usai viral di media sosial.

“Menangguhkan penahanan Supriyani dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, dan sanggup hadir setiap persidangan,” ujar Panitera Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Muhammad Arfan, Kamis 24 Oktober 2024.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menerangkan ada beberapa alasan, sehingga mengajukan penangguhan kepada Kejari Konsel.

Baca Juga  Berkedok Jualan Teh, Pengedar Sabu Dibekuk di Matraman Jaktim

Salah satunya adalah guru honorer di SDN 4 Baito itu memiliki balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari ibunya.

Kini pihaknya masih memperjuangkan keadilan untuk Supriyani melalui restorative justice.

Usai dibebaskan, Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.

Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukul murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.

“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” katanya.

Baca Juga  Desakan Publik Menguat: Tutup Bandara IMIP Morowali yang Diduga Ilegal!

“Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Supriyani ditangkap atas dugaan kekerasan terhadap siswa SD kelas 1 berinisial D yang merupakan anak dari anggota polisi Polsek Baito berpangkat Aipda inisial WH.

D mengaku bahwa lebam di pahanya disebabkan oleh Supriyani yang menghukumnya dengan cara memukul menggunakan sapu ijuk.

Kasus Supriyani menjadi perhatian publik hingga Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dan sejumlah pihak turut mengajukan penangguhan penahanan untuk Supriyani.

Kepala Kepolisian Resor Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febry Sam juga sempat buka suara terkait kasus tersebut.

Baca Juga  Kapolda Sulsel: Angka Kriminalitas Menurun di 2024

Pihaknya mengatakan setelah kasus dilaporkan ke Polsek Baito, dilakukan sejumlah mediasi antara Supriyani, keluarga korban, dan Kepala Desa Wonua Raya, namun tidak menemui titik temu.

Ayah korban, WH, juga membantah soal tuduhan uang damai Rp50 juta yang disebut-sebut sebagai permintaannya dan sang istri.*

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *