KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim penyidik Pidsus, kembali menahan 1 tersangka baru bernama JT, seorang oknum anggota DPRD Sumut terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.
Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Rabu 4 September 2024, malam membenarkan Tim Pidsus Kejati Sumut menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini,” kata Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.


