Hukum

Kejati Sumut Tahan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Toba Samosir

×

Kejati Sumut Tahan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Toba Samosir

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumut ditahan Kejati terkait dugaan korupsi pembangunan jalan. (Lilik)
Anggota DPRD Sumut ditahan Kejati terkait dugaan korupsi pembangunan jalan. (Lilik)

Fakta di lapangan, kata Yos, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, papar Yos, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka JT.

“Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.(Lilik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *